Minggu, 30 November 2014
TUGAS SOSPOL (KEKUASAAN DAN WEWENANG ERA REFORMASI)
Nama Kelompok :
Nama : Bayu Adi Jumantoro NPM : 2A213060
Nama : Maharaja Laila Haryadi NPM : 2A212071
5. Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi.
Adapun sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut :
Nama : Bayu Adi Jumantoro NPM : 2A213060
Nama : Maharaja Laila Haryadi NPM : 2A212071
1.
Pengertian dan Tujuan Reformasi
Reformasi
merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan
yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politi, ekonomi,
social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun
kembali.
Dalam rangka
menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan
dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan,
antaranya:
1. Kebijakan
dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
• UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
• UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
• UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
• UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
• UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
• UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2. Kebijakan
Dalam Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki prekonomian yang
terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan
Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU
No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3. Kebebasan
Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat
dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya
partai-partai politik dari berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat dapat
menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan
dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi
dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha
Penerbitan ( SIUP ).
4. Pelaksanaan
Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil
diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang
demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan
B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie
mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum
tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET.
Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur
lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada
tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik
Demokratik Timor Leste.
Selain
dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J.Habibie, perubahan
juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan
peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata
hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1. Keluarnya ketetapan
MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2. Ketetapan No
VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
3. Tap MPR RI
No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4. Tap MPR RI
No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
RI.
2.
Era Orde Baru (Soeharto) atau Era Reformasi manakah
yang lebih baik
Pertanyaan
ini sering kita dengar didepan publik. Saat ingatan kolektif bangsa kembali
kepada peristiwa beberapa tahun yang lalu. Mahasiswa dan rakyat tumpah ruah
menuntut perubahan, hingga lahirlah era reformasi yang ditandai dengan
mundurnya Soeharto sebagai presiden setelah berkuasa selama 33 tahun.
Pertanyaan tersebut akan memperoleh jawaban yang berfariasi. Diantaranya lebih
memilih hidup di era Soeharto. Menurut mereka di era Soeharto harga barang
barang lebih murah, jalanan lebih bagus, korupsi memang ada, namun tidak
sebanyak sekarang. Yang jelas berbagai kebutuhan bisa lebih mudah dipenuhi pada
era Soeharto.
Bahkan
menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Harry Azhar
Azis (Bisnis Indonesia, 25 Januari 2011). Team ekonomi di era soeharto bekerja
lebih baik dibanding team ekonomi di era reformasi dibawah presiden siapapun.
Di akhir kekuasaan Soeharto misalnya, angka pengangguran berhasil ditekan
hingga mencapai 4 %, kemiskinan ditekan mencapai 11 %, dan pertumbuhan ekonomi
pernah menembus angka 9 %. Sementara saat ini angka pengangguran justru lebih
tinggi dibandingkan dengan era Soeharto. Angka pengangguran membengkak menjadi
8 %, angka kemiskinan berada di kisaran 13 %, sementara pertumbuhan ekonomi
hanya mencapai 4,5 % yang itupun dicapai dengan kerja keras yang luar biasa.
Angka angka
pertumbuhan diatas sebenarnya tidak mencerminkan pemerataan dan keadilan. Angka
angka pertumbuhan yang diperoleh bisa saja sebagai gelembung (buble).
Karena pembangunan hanya menguntungkan sebagian orang dan tidak memberi
kemanfaatan untuk masyarakat bawah meskipun sekedar melalui rembesan (trickle
down effeck).
Meskipun
angka angka tersebut menjadi fakta yang diakui kebenarannya secara statitistik,
namun angka angka tersebut tidak menunjukkan secara umum bahwa era soeharto
lebih baik dibanding era reformasi. Perlu dipahami bahwa persoalan yang dialami
saat ini adalah buah kesalahan kebijakan yang terjadi pada masa lalu.
Pengurasan
kekayaan alam yang luar biasa melalui penguasaan kontrak jangka panjang dengan
perusahaan asing untuk eskploitasi sumber daya alam, hutan dan laut terjadi
sejak masa era Soeharto. Budaya korupsi terjadi sejak zaman era Soeharto.
Bahkan sebuah sumber menyebutkan, era Soeharto dianggap sebagai rezim paling
korup di Asia Tenggara dengan jumlah korupsi mencapai $AS 15 miliar sampai $AS
35 miliar. Demikian juga jerat hutang luar negeri. Kegemaran merangkul “negara
donor” terjadi sejak era Soeharto. Bahkan dimasa orde baru, hutang diposisikan
sebagai pendapatan negara. Negara penghutang disebut sebagai “negara donor”,
tidak disebut debitor atau pemberi pinjaman dengan mensyaratkan konsesi
tertentu.
Konflik
horizontal dan budaya kekerasan bukan serta merta lahir setelah era reformasi.
Namun persoalan ini buah dari kebijakan masa lampau. Dimana kebijakan
penyeragaman program pembangunan dari pusat (Jakarta) yang mengabaikan kearifan
lokal menjadikan sistim sosial mengalami ketidakseimbangan sehingga masyarakat
mudah tersulut emosi. Demi keberhasilan program pemerintah, tidak jarang
dilakukan dengan menggunakan moncong senjata sebagai alat pemaksa.
Sepanjang
kekuasan, Presiden Soeharto menetapkan pertumbuhan sebagai satu satunya yang
harus dicapai oleh pemerintah. Untuk mencapai berbagai tujuan pemerintah,
stabilitas keamanan dalam negeri menjadi syarat utama. pelanggaran HAM dan
demokrasi sering nampak mengiringi program pembangunan. Sehingga dilakukan
kontrol atas kekuatan partai politik dan potensi oposisi. Yang bersebarangan
dengan kebijakan negara selalu memperoleh predikat subversive dan
“di PKI kan”.
Tiga belas
tahun yang lalu era Soeharto memang harus ditumbangkan, keputusan tersebut
langkah brilian dari sebuah generasi. Karena bila tidak, persoalan yang dialami
bangsa ini dipastikan akan semakin kompleks dibanding saat ini. Kerapuhan era
Soeharto sangat terlihat ketika terjadi krisis ekonomi global, krisis yang
berlangsung di asia tersebut dengan mudah merontokkan sendi perekonomian kita.
Negara negara lain di Asia telah bangkit dari krisis ekonomi, namun Indonesia
masih terpuruk dan tidak juga menampakkan kesembuhan setelah terpukul krisis
ekonomi.
Dari
pemaparan beberapa fakta diatas penulis ingin menyampaikan, bahwa era Soeharto
tidak lebih baik dibanding era reformasi. Meskipun saat ini politisi busuk
semakin terlihat kasat mata, korupsi semakin bisa kita saksikan hingga ke detak
jantungnya, semua ini berkat prestasi yang dicapai era reformasi. Era reformasi
memungkinkan semua elemen bangsa termasuk pers memiliki peran lebih maksimal
untuk melakukan kontrol atas penyelengaraan negara. Demokrasi diyakini sebagai
alat untuk mencapai kesejahteraan, dan era reformasi telah memberikan hal
tersebut dengan lebih baik dibanding era Soeharto.
3. Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi
Adapun
sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat sebagai berikut :
1. Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd
1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik
yang memungkinkan multipartai.
2. Upaya untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak
lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana
korupsi.
3. Lembaga MPR
sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan
menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di
amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden
dalam sidang istimewanya.
4. Dengan
Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari
pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama
pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR
tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya
sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan
menurut UUD.
Di dalam
amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap
dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung.
4
Sistematika pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde
Reformasi sampai sekarang
Pada masa
orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi
dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham
demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi
telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan
mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat
melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena
dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri - ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi :
1. Mengutamakan
musyawarah mufakat
2. Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
3. Tidak memaksakan
kehendak pada orang lain.
4. Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Adanya rasa
tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah.
6. Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur.
7. Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
8. Penegakan
kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat.
9. Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10. Penghormatan
kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai.
11. Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi
manusia.
Setelah
diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap
UUD 1945 setelah di amandemen :
1. Pembukaan.
2. Pasal-pasal : 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
1. Pembukaan.
2. Pasal-pasal : 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
5. Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi.
Adapun sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut :
1. Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd
1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik
yang memungkinkan multi partai.
2. Upaya untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak
lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana
korupsi.
3. Lembaga MPR
sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan
menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di
amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden
dalam sidang istimewanya.
4. Dengan
Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari
pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama
pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR
tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya
sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR
melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
6. Kelemahan dan
kelebihan pada Era Reformasi
Kelebihan era Reformasi yaitu :
1. Kebebasan
bicara dan berpendapat mulai berjalan.
2. Pemberantasan
korupsi sudah mulai berjalan (walaupun masih banyak kendala).
3. Demokrasi
yang lebih terbuka.
4. Persaingan ekonomi yang lebih terbuka dalam
beberapa sektor ekonomi (sebelumnya dikuasai kroni Suharto).
· Kekurangan era Reformasi yaitu :
1. Masyarakat
yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh
berbuat sebebas - bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir
rusuh, pilkada yang berakhir rusuh.
2. Kebangkitan
ormas-ormas radikal yang meresahkan masyarakat akibat pemerintah yang
tidak tegas.
3. Mulai
ditinggalkannya program- program pemerintah yang secara konseptual cukup baik,
seperti program swasembada pangan, yang sebenarnya dapat mengurangi potensi
inflasi tinggi untuk jangka panjang.
Jadi dapat
kita simpulkan bahwa sebenarnya, reformasi itu terjadi bukan hanya pada sistemnya,
tetapi setiap pribadi pun harus ikut menjalankannya. Setiap kejadian pun ada kekurangan maupun kelebihannya masing -
masing.
7. Peranan Pancasila
di Era Reformasi
Memahami
peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara
dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara
Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap
yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini peranan Pancasila dalam era
reformasi adalah :
1. Pancasila sebagai
Paradigma Ketatanegaraan
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasa kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti, bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Sekurang-kurangnya, substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila Pancasila.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial Politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial politik mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka di implementasikan sebagai berikut :
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasa kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti, bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Sekurang-kurangnya, substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila Pancasila.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial Politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial politik mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka di implementasikan sebagai berikut :
·
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup
keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
·
Mementingkan kepentingan rakyat / demokrasi dalam
pemgambilan keputusan.
3. Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma nasional bidang ekonomi mengandung pengertian bagaimana suatu falsafah itu diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam kehidupan nyata.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Kebudayaan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan sebagai sarana pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk. Oleh karena itu smeboyan Bhinneka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional sangat diperlukan sebagai landasan media sosial yang memperkuat persatuan. Dalam hal ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan.
Pancasila sebagai paradigma nasional bidang ekonomi mengandung pengertian bagaimana suatu falsafah itu diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam kehidupan nyata.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Kebudayaan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan sebagai sarana pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk. Oleh karena itu smeboyan Bhinneka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional sangat diperlukan sebagai landasan media sosial yang memperkuat persatuan. Dalam hal ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan.
5. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Nasional Bidang Hankam
Dengan berakhirnya peran sosial politik, maka paradigma baru TNI terus diaktualisasikan untuk menegaskan, bahwa TNI telah meninggalkan peran sosial politiknya atau mengakhiri dwifungsinya dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari sistem nasional.
6. Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan
Dengan memasukai kawasan filsafat ilmu (philosophy of science) ilmu pengetahuan yang diletakkan diatas pancasila sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis, epistomologis, dan aksiologis. Ontologis, yaitu bahwa hakikat ilmu pengetahuan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk.
Dengan berakhirnya peran sosial politik, maka paradigma baru TNI terus diaktualisasikan untuk menegaskan, bahwa TNI telah meninggalkan peran sosial politiknya atau mengakhiri dwifungsinya dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari sistem nasional.
6. Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan
Dengan memasukai kawasan filsafat ilmu (philosophy of science) ilmu pengetahuan yang diletakkan diatas pancasila sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis, epistomologis, dan aksiologis. Ontologis, yaitu bahwa hakikat ilmu pengetahuan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk.
Sebagai
masyarakat menunjukan adanya suatu academic community yang akan dalam hidup
kesehariannya para warganya mempunyai concerm untuk terus menerus menggali dan
mengembangkan ilmu pengetahuan. Sebagai proses menggambarkan suatu aktivitas
warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi,
observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan
kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk, adanya hasil yang diperoleh melalui
proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta aplikasinya yang berwujud
fisik ataupun non fisik.
Epistimologi, yaitu bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir, dalam arti dijadikan dasar dan arah didalam pengembangan ilmu pengetahuan ; yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil-hasil yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri. Aksilogi yaitu bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut diatas, pemanfaatan dan efek pengemabgnan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila.
Epistimologi, yaitu bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir, dalam arti dijadikan dasar dan arah didalam pengembangan ilmu pengetahuan ; yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil-hasil yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri. Aksilogi yaitu bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut diatas, pemanfaatan dan efek pengemabgnan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila.
Lebih dari
itu, dengan penggunaan Pancasila sebagai paradigma, merupakan keharusan bahwa
Pancasila harus dipahami secara benar, karena pada gilirannya nilai-nilai
Pancasila kita jadikan asumsi-asumsi dasar bagi pemahaman di bidang otologis,
epistemologis, dan aksiologisnya.
Pada
akhirnya, untuk menjaga kesatuan Republik Indonesia yang sangat majemuk dan
pluralistik, agar di era raformasi tidak kehilangan arah, maka reformasi harus
kembali pada nilai Pancasila. Dasar falsafah negara nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kebersamaan musyawarah dan keadilan harus menjadi
pegangan hidup, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Prof
Kaelan mengatakan, sila-sila dalam Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
memiliki satu kesatuan aksiologisnya, sehingga nilai- nilai yang terkandung
dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan satu kesatuan.
8. Pelaksanaan
Pancasila di era reformasi
Terlepas
dari kenyataan yang ada, gerakan reformasi sebagai upaya memperbaiki kehidupan
bangsa Indonesia ini harus dibayar mahal, terutama yang berkaitan dengan dampak
politik, ekonomi, sosial, dan terutama kemanusiaan. Para elite politik
cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan
sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan
politik.
Berbagai
gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat
memilukan. Banyaknya korban jiwa dari anak-anak bangsa dan rakyat kecil yang
tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik. Tragedi “amuk
masa” di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, Irian Jaya, serta daerah-daerah lainnya merupakan bukti mahalnya sebuah
perubahan. Dari peristiwa-peristiwa tersebut, nampak sekali bahwa bangsa
Indonesia sudah berada di ambang krisis degradasi moral dan ancaman
disintegrasi.
Kondisi
sosial politik ini diperburuk oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada
kepentingan rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat
dari banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar dan dengan
sendirinya akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah
pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah tenaga
kerja potensial.
Masyarakat
kecil benar-benar menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak
(BBM) dan listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah
untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum dapat
dikatakan efektif karena masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses
penyalurannya. Ironisnya kalangan elite politik dan pelaku politik seakan tidak
peduli den bergaming akan jeritan kemanusiaan tersebut.
Di balik
keterpurukan tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa
krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat akan
menjadi lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa
kenyataan yang dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki
kehidupannya, seperti:
·
Adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan
hidup bangsa Indonesia.
·
Adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal
·
Adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sumber dari :
1. Aini, Nurul
dan Philipus. 2009. Sosiologi dan Politik. Jakarta : Rajawali Pers.
2. Magdalia
Alfian, Nana Nurliana Soeyono dan Sudarini Suhartono. 2003.Sejarah
untuk SMA dan MA Kelas XII Program IPA. Jakarta: Erlangga.
3. M. Habib
Mustopo dkk. 2011. Sejarah 3 Untuk Kelas XII SMA Program IPA. Jakarta: Yudistira.
4. Pokok-pokok
materi : Sejarah Perjungan Bangsa Indonesia , Semarang.1998
7. .http://politik.kompasiana.com/2012/05/21/mana-lebih-baik-era-soeharto-atau-era-reformasi-464571.html.
8. http://krjogja.com/liputan-khusus/opini/2358/nilai-nilai-pancasila-era-reformasi.
9. www.google.com
Sejarah Sang Ibu Kota ( DKI Jakarta )
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta, Jakarta Raya) adalah ibu kota negara Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619), Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942),Jakarta Toko Betsu Shi (1942-1945) dan Djakarta (1945-1972). Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan seperti J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.
Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariatASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung Priok.
Nama Jakarta digunakan sejak masa pendudukan Jepang tahun 1942, untuk menyebut wilayah bekas Gemeente Batavia yang diresmikan pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1905. Nama ini dianggap sebagai kependekan dari kata Jayakarta(Dewanagari, yang diberikan oleh orang-orang Demak dan Cirebon di bawah pimpinan Fatahillah (Faletehan) setelah menyerang dan menduduki pelabuhan Sunda Kelapa pada tanggal 22 Juni 1527. Nama ini biasanya diterjemahkan sebagai "kota kemenangan" atau "kota kejayaan", namun sejatinya artinya ialah "kemenangan yang diraih oleh sebuah perbuatan atau usaha".
Bentuk lain ejaan nama kota ini telah sejak lama digunakan. Sejarawan Portugis João de Barros dalam Décadas da Ásia (1553) menyebutkan keberadaan "Xacatara dengan nama lain Caravam (Karawang)". Sebuah dokumen (piagam) dari Banten (k. 1600) yang dibaca ahli epigrafi Van der Tuuk juga telah menyebut istilah wong Jaketra, demikian pula nama Jaketra juga disebutkan dalam surat-surat Sultan Banten dan Sajarah Banten (pupuh 45 dan 47) sebagaimana diteliti Hoessein Djajadiningrat. Laporan Cornelis de Houtman tahun 1596 menyebut Pangeran Wijayakrama sebagai koning van Jacatra (raja Jakarta).
Infrastruktur
Sebagai salah satu kota metropolitan dunia, Jakarta telah memiliki infrastruktur penunjang berupa jalan, listrik, telekomunikasi, air bersih, gas, serat optik, bandara, dan pelabuhan. Saat ini rasio jalan di Jakarta mencapai 6,2% dari luas wilayahnya. Selain jalan protokol, jalan ekonomi, dan jalan lingkungan, Jakarta juga didukung oleh jaringanJalan Tol Lingkar Dalam, Jalan Tol Lingkar Luar, Jalan Tol Jagorawi, dan Jalan Tol Ulujami-Serpong. Pemerintah juga berencana akan membangun Tol Lingkar Luar tahap kedua yang mengelilingi kota Jakarta dari Bandara Soekarno Hatta-Tangerang-Serpong-Cinere-Cimanggis-Cibitung-Tanjung Priok.
Untuk ke kota-kota lain di Pulau Jawa, Jakarta terhubung dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang bersambung dengan Jalan Tol Cipularang. Selain itu juga tersedia layanan kereta api yang berangkat dari enam stasiun pemberangkatan di Jakarta. Untuk ke Pulau Sumatera, tersedia ruas Jalan Tol Jakarta-Merak yang kemudian dilanjutkan dengan layanan penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni.
Untuk ke luar pulau dan luar negeri, Jakarta memiliki satu pelabuhan laut di Tanjung Priok dan dua bandar udara yaitu:
- Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng Banten yang berfungsi sebagai pintu masuk utama ke Indonesia. Dari dan ke Bandara Soekarno Hatta, tersedia busDamri yang mengantarkan penumpang dari dan ke Gambir, Rawamangun, Blok M, Pasar Minggu, Kampung Rambutan, Bogor, dan Bekasi, dll
- Bandara Halim Perdanakusuma yang banyak berfungsi untuk melayani penerbangan kenegaraan serta penerbangan domestik
Untuk pengadaan air bersih, saat ini Jakarta dilayani oleh dua perusahaan asing, yakni Thames Jaya (Inggris) untuk wilayah sebelah timur Sungai Ciliwung, dan PAM Lyonnaise Jaya (Prancis) untuk wilayah sebelah barat Sungai Ciliwung. Pada tahun 2010, kedua perusahaan ini hanya menyuplai air bersih kepada 44% penduduk Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)
